PEMERIKSA - Dari kanan: Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Gubernur H Sahbirin Noor atau Paman Biirin, dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalsel, Rahmadi. (adpim kalsel) |
BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dokumen LHP Pemprov Kalsel ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Rahmadi kepada Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atau Paman Birin di Kantor BPK, Banjarbaru, Jum’at (5/1) siang.
Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin mengatakan, dengan diserahkanya LHP ini, Pemprov Kalsel akan segera melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Menurutnya, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya bersama meningkatkan kualitas transparansi dan akuntablitas pengelolaan keuangan daerah yang akan berujung pada kesejahteraan masyarakat.
Paman Birin juga mengapresiasi kinerja BPK dalam mensupervisi, pengawasan dan koordinasi dengan baik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien.
Paman Birin juga menyebut, keberhasilan Pemprov Kalsel meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali berturut turut juga tidak lepas dari peran BPK yang berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan Pemprov Kalsel.
Paman Birin berharap, melalui koordinasi yang baik ini dapat bersama-sama mewujudkan tujuan dan berbagai sasaran pembangunan untuk menyejahterakan rakyat Banua.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi mengatakan, sesuai amanah UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melaksanakan pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Menurutnya, BPK terus meningkatkan peranya dalam memberikan perbaikan berkelanjutan atas program pembangunan pemerintah.
Rahmadi mengatakan, pemda berkewajiban untuk memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK selambat lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.
Hal itu sebagai wujud komitmen untuk terus melakukan pembenahan atas tata kelola keuangan dan pelayanan masyarakat yang akuntabel dan transparan serta berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Dikatakan Rahmadi, selain Pemprov Kalsel, BPK juga menyerahlan LHP terhadap Pemko Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, Kabupaten Balangan dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. (adp/niz)