Trending

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Peringatan Keras DKPP, Langgar Etik karena Proses Pendaftaran Gibran

 

SANKSI - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (pakai kacamata) saat menghadiri acara GP Anshor.

BANUATODAY.COM, JAKARTA -  Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik dan mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (05/02/2024).

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa. 

Sementara, Hasyim Asy'ari mengaku enggan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya.

Ketua KPU bersama enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2024.

Selain itu, Hasyim menegaskan dirinya tidak akan mengomentari putusan tersebut. Sebab, seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.(Nt/fsl)

Lebih baru Lebih lama