KPK - Gedung KPK. |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rotasi terhadap puluhan pegawai yang terlibat kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan sidang etik Dewas KPK.
"Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
"Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK," sambungnya.
Tak sampai di situ, Ali mengungkapkan pihaknya juga melakukan langkah-langkah antisipatif lain agar kasus-kasus serupa tak terjadi lagi di masa datang. Salah satunya dengan melakukan revisi pengelolaan Rutan KPK.
"KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan. Total ada 90 pegawai yang menjalani persidangan.
"Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024).
"Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa," sambungnya.
Dari 90 orang yang disidang, lanjut Tumpak, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. Sedangkan ada 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.
"Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," tuturnya.
"12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK," imbuhnya.
Menurut Tumpak, pihak yang terbukti bersalah dikenai pasal terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Atau, ketika pelaksanaan tugas, mendapatkan keuntungan pribadi.
"Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021., yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi," terangnya. (Nt/niz)