PIDANA - Bawaslu melakukan konferensi pers Update Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Selasa (27/2/2024). (bawaslu ri) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Bawaslu meregistrasi sebanyak 1.023 dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang berasal dari laporan dan temuan. Rinciannya, 482 berasal dari laporan dan 541 berasal dari temuan.
Hasilnya, kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, 479 merupakan pelanggaran, 324 bukan pelanggaran, dan 220 masih dalam proses penanganan pelanggaran.
"Jenis pelanggarannya 69 pelanggaran administrasi, 39 dugaan tindak pidana pemilu, 248 pelanggaran kode etik, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," kata Bagja saat konferensi pers Update Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Selasa (27/2/2024).
Sementara itu dugaan pelanggaran kampanye, kata Bagja, yang teregistrasi di Bawaslu sebanyak 154 laporan dan 224 temuan.
Hasilnya, kata dia, 132 merupakan pelanggaran, 127 bukan pelanggaran, dan 111 masih dalam proses penanganan pelanggaran.
"Jenis pelanggaran tahapan kampanye lima pelanggaran administrasi, 29 dugaan tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik, dan 66 pelanggaran hukum lainnya," jelasnya.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menambahkan tren pelanggaran administrasi salah satunya kampanye di luar masa kampanye. Lalu, untuk tren dugaan pelanggaran kode etik misalnya penyelenggara yang tidak netral, melanggar kode etik, tidak profesional, dan lainnya.
"Sementara itu, untuk dugaan tren dugaan pelanggaran hukum lainnya misalnya kepala daerah melanggar ketentuan pasal 283 ayat 1 dan 2 UU 7 Tahun 2017," ujarnya.
Sebagai informasi, UU nomor 7 tahun 2017 pasal 283 ayat 1 menyebutkan Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menjelaskan jumlah perkara 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan 2019.
Pada tahun 2019, kata dia, terdapat 849 perkara yang meliputi laporan dan temuan. Dari 849 perkara tersebut 367 diteruskan kepolisian dan 482 kasusnya dihentikan. "Pada 2019 ada 314 perkara yang naik sampai tahap dua," tuturnya.
Dibandingkan dengan tahun 2024, kata dia, berdasarkan laporan dan temuan hingga 26 Februari 2024 hanya sebanyak 332. Lalu, jelas dia, dari 332 tersebut, 149 dalam proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian.
"Dari 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan, lalu 37 perkara sudah pada tahap dua, beberapa ada yang telah vonis atau inilah," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dia berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat, peserta pemilu, dan partai politik yang menjaga situasi pemilu kondusif.
"Hasil analisa kami secara kuantitatif, perkara ini menurun karena dukungan masyarakat, di mana kita mengoptimalisasikan pencegahan pelanggaran, kemudian masyarakat dan peserta pemilu sadar akan hukum, dan masa kampanye yang relatif singkat," ujarnya. (pr/fzl)