SOSIALISASI: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, saat melaksanakan sosialisasi Perda - Foto Istimewa |
BANUATODAY.COM, TANAH BUMBU – Pembangunan infrastruktur di Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan (Kalsel) dituntut lebih masif seiring dengan terbentuknya Perda No 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Oktober 2023 itu memiliki ketentuan baru. Salah satunya yakni porsi pembagian hasil pajak yang lebih besar untuk kabupaten/kota sebesar 70 persen, sedangkan provinsi hanyar 30 persen.
BACA JUGA: Abdul Hadi Bersama Kapolres Balangan Panen Terong dan Cabai Bersama
“Ini yang seharusnya dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota agar semakin memaksimalkan pembangunan di daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, usai melaksanakan sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (2/2/2023).
Yani Helmi menilai, Perda yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pada Januari 2024 itu mengisyaratkan bahwa pemerintah provinsi menginginkan pemkab/pemko menjadi semakin giat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui wajib pajak.
“Jadi terbentuklah sinergitas yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” terang wakil rakyat akrab disapa Paman Yani.
Di samping itu, Paman Yani meminta pemerintah kabupaten/kota khususnya Tanah Bumbu dan Kotabaru sebagai daerah konstituennya, agar tidak mengindahkan permintaan atau pokok pikir dari anggota dewan yang bersifat pembangunan.
“Karena apa yang kami sampaikan, baik dewan provinsi maupun kabupaten itu merupakan keinginan masyarakat. Bukan demi kepentingan pribadi,” beber Paman Yani.
BACA JUGA: Warga Gang Nusa Indah Berharap Caleg PDIP Samosir Menang dan Kembali Perjuangkan Hak Rakyat
Di sisi lain, Paman Yani selaku Ketua Pansus Raperda itu juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk taat membayar pajak. Baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP) maupun Pajak Alat Berat (PAB).
“Wajib pajak bukan hanya untuk masyarakat umum tetapi juga bagi perusahaan,” ungkap Paman Yani.
Begitu pula hasil pungutan yang di ambil dari objek retribusi meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Ini perlu di ingat, seluruh hasil pajak dan retribusi yang dibayarkan bakal kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan, sekolah dan lainnya,” pungkas Paman Yani. (nz/fs)