PENCABULAN - Terduga pelaku pencabulan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru.(net) |
BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Seorang pria berinisia AB harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi bejatnya terungkap.
Pemilik lembaga les privat di Kota Banjarbaru ini, menjalani proses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjarbaru.
AB diketahui juga merupakan Aparatur Sipin Negara (ASN) di instansi pusat.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap berusia 9 tahun.
Aksi AB diduga terkait dengan jasa lembaga les privat mata pelajaran sekolah, yang diberikan kepada sejumlah anak.
Aksi bejat AB terjadi saat korban menjadi salah satu peserta les privat tersebut.
Perilaku tak senonoh AB diperkirakan terjadi sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024.
"Kasus ini terungkap setelah anak berperilaku tidak biasa, dengan menolak untuk mengikuti les di tempat tersebut," jelas Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji.
Perubahan anaknya itu, membuar orangtua korban curiga hingga mendapat mengakuan jika anaknya mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka.
Atas perbuatan itu, AB kini memdekam di sel tahanan Polres Banjarbaru, dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang Undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara. (nt/fzl)