ILUSTRASI |
BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Kalsel.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov Kalsel Miftahul Chair melalui Kabid Perbendaharaan dan Akuntasi BPKAD Kalsel, Ideris menyebutkan saat ini pihaknya sedang menyiapkan Pergub pemberian THR dengan menggandeng Biro Hukum.
“Sudah kita konsultasikan dengan Biro Hukum. Sesuai aturan pemberian THR untuk para ASN akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya,” kata Idris, Banjarbaru, Rabu (20/3/2024).
Dijelaskan Idris, setelah adanya Pergub, pihaknya baru akan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh SKPD sehingga dapat menyiapkan data ASN penerima THR.
“Sementara cuti bersama Lebaran dimulai sejak tanggal 5 April 2024. Maka, estimasi paling cepat pemberian THR adalah pada Jumat (22/3). Pemberian THR akan dilakukan secara penuh tanpa adanya potongan apapun,” terang Idris.
Sementara untuk para honorer lingkup Pemprov Kalsel sendiri dikatakannya tidak mendapatkan THR karena pegawai honorer tidak termasuk PNS ataupun PPPK yang berhak menerima THR.
“Honorer tidak dapat THR kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK,” pungkas Idris. (adp/fzl)