SABU - Tersangka MR dan sabu yang berhasil diamankan Buser Banjarmasin Barat.(istimewa) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial MR (42) diduga sebagai pengedar narkoba diringkus Tim Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
MR diamankan Buser Banjarmasin Barat di Jalan Ir. PHM Noor Komp. Manunggal Emas Urai Rt. 032 Rw. 003 Kel. Kuin Cerucuk Kec. Banjarmasin Barat (tepatnya di bedakan warna warni no. 3). Senin (4/3/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar, S.H., M.A., melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, S.Trk., mengatakan MR diamankan setelah pihaknya mendapat adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta narkotika di wilayah mereka atau di bedakan yang di tempati tersangka.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut Tim Buser Polsek Banjarmasin Barat langsung bergerak melakukan penggrebekan di bedakan yang di tempati oleh tersangka,” kata Iptu Firuza.
Tim Buser Polsek Banjarmasin kemudian melakukan penggrebekan di bedakan tersangka dan menemukan 2 paket besar dan 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 4,6 gram, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah serok sabu-sabu terbuat dari sedotan plastik dari tangan tersangka.
Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk di proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, yakni, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. (pr/fzl)