BETON - Jalan titian konstruksi beton di kawasan Kelurahan Basirih Selatan.(istimewa) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmsin melalui Panitia khusus (Pansus) bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), dan Bidang Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin melanjutkan pembahasan peraturan daerah terkait penyelenggaran transportasi di Ruang Komisi III DPRD Banjarmasin.
Pembahasan raperda fokus kepada bab tentang penerangan jalan umum (PJU) yang juga akan masuk dalam aturan yang nantinya akan menjadi perda ini.
Dalam raperda ini, DPRD Kota Banjarmasin dan Dishub menginginkan adanya aturan untuk pembangunan PJU di bantaran sungai atau di pinggir sungai yang menjadi akses warga diantaranya seperti titian dan lainnya, bahkan juga untuk membangun PJU di kawasan rawan kecelakaan.
“Ada 15 pasal tentang penerangan jalan umum yang kita bahas. Diharapkan nantinya tetap memperhatikan kearifan lokal dengan menempatkan PJU di pinggiran sungai, karena banyak jalan-jalan di tepi sungai yakni titian," papar Ketua Pansus, Afrizaldi, dikutip Jumat (22/03/2024).
Menurur Afrizaldi, bagaimana pun juga titian merupakan bagian jalan yang notabene masih banyak dipergunakan masyarakat Kota Banjarmasin yang bermukim di bantaran sungai.
"Jalan titian ini merupakan akses masyarakat yang hidup di pesisir sungai, jadi juga harus diperhatikan PJU-nya," tandas dia. (nt/niz)