BANUATODAY.COM, JAKARTA - Terkait evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dilakukan DPR RI, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan siap bila harus dipanggil dan memberi keterangannya.
Disampaikan Komisioner KPU, August Mellaz, bahwa KPU sudah menerima surat undangan resmi dari Komisi II DPR terkait agenda evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Ya sudah ada surat dari Komisi II yang sampai ke Ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota, saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi saya akan hadir,” kata Mellaz dikutip Rabu (13/3/2024).
Ia juga memastikan undangan DPR adalah sebuah kewajiban untuk dihadiri. Meski nantinya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berhalangan hadir. Ia berjanji akan menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan terang saat rapat evaluasi Pemilu 2024 bersama DPR. Termasuk jika ada pertanyaan soal Sirekap.
“Tentu kalau ada pertanyaan-pertanyaan itu, kami mempersiapkannya. Tapi yang jelas, kalau undangannya itu dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.
“Tapi apakah nanti spesifik di Sirekap atau bagiamana itu kita lihat nanti,” lanjutnya.
Mellaz menyebut, DPR khususnya Komisi II adalah mitra kerja dari KPU RI. Karenanya undangan yang disampaikan pastinya bakal ditindaklanjuti.
“Yang jelas pasti kalau misalnya RDP memang selama ini bagian dari tugas dan tanggung jawab dari Komisi II untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja," tandasnya. (nt/niz)