PENYELIDIKAN - Tim Macan Barbar melakukan penyelidikan mengumpulkan bukti dan keterangan di TKP. (istimewa) |
BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Unit Opsnal Polsek Liang Anggang, Macan Barbar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jl. Lingkar Utara RT. 040 RW. 006 Kel. Syamsudin, Noor Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Tidak penganiayaan terjadi Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar, jam 11.45 Wita dipicu karena sengketa tanah.
Unit Opsnal Polsek Liang Anggang, Macan Barbar yang menerima Laporan Polisi perihal tindak pidana penganiayaan berat langsung mengecek TKP.
Setelah setelah mengumpulkan baket terkait pelaku di tkp, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang yang dipimpin oleh Panit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang IPDA Syaiful Anwar bersama Unit Resmob Polres Banjarbaru mendapatkan informasi mengenai pelaku.
Kemudian Unit Opsnal Polsek Liang Anggang bersama Unit Resmob Polres Banjarbaru melakukan pencarian di kediamannya di daerah Tambak Padi tapi tidak berada di rumah.
Kemudian melakukan negosiasi kepada pelaku dan keluarga Pelaku untuk menyerahkan diri ke Polsek Liang Anggang atau ke Polres Banjarbaru dan sekitar jam 01.44 wita dini hari pelaku tiba di Polres Banjarbaru yang didampingi keluarga dan pengacara pelaku.
Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku mengenai senjata tajam miliknya. Pelaku menerangkan bahwa senjata tajam jenis parang miliknya disimpan di sebuah gudang yang berada di Jl. Trikora.
Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk proses lebih lanjut. (nt/fzl)