SABU - Tersangka M diamankan Satresnarkoba Polres Tanbu menguasai 3 paket sabu.(polres tanbu) |
BANUATODAY.COM, TANAH BUMBU - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga keras terlibat dalam penjualan dan peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman. Tindakan ini dilakukan pada hari Selasa, 05 Maret 2024, pukul 00.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom, melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga menerangkan Tim Opsnal Satresnarkoba telah mengamankan Tersangka seorang pria berinisial M (35 tahun), ditangkap di rumahnya di Jl. Propensi Dusun I RT/RW 01/01 Desa Sekapuk Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sekapuk Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, yang kemudian membuahkan hasil saat berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di rumahnya,” kata Kasihumas IPTU Jonser Sinaga.
Kasatresnarkoba IPTU Anang Setiawan S.H. menambahkan dalam penggeledahan, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita Barang bukti meliputi 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 gram, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 lembar plastik klip, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah wadah tabung plastik, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat” pungkas IPTU Anang. (pol/fzl)