PELAKU - Motor ojek yang dibawa kabur dan pelaku yang berhasil ditangkap tim gabungan. (polsek banjarmasin barat) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Kepolisian dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor milik tukang ojek.
Adalah MK (28) warga Desa Tangkas, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, membawa kabur sepeda motor milik Husni (45) warga gang buntu belakang Pemda RT 13, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan kejadian pencurian terjadi pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.
Menurut keterangan Husni, pada siang itu dirinya diminta MK diantar dari Martapura menuju Kota Banjarmasin.
Sesampainya di Jalan Gubernur Subarjo Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Husni dan MK beristirahat untuk makan.
Sesaat kemudian, MK pura-pura meminjam kunci sepeda motor dengan mengatakan ingin mengambil handphone yang sebelumnya diletakan di bawah jok motor.
Saat mengambil handphone itulah kesempatan MK membawa kabur sepeda motor Husni.
Atas kejadian tersebut Husni kehilangan motornya dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat.
“Kerugian korban ditaksir sebesar Rp10.500.000,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Setelah mendapatkan laporan, kata Iptu Firuza, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat langsung melakukan penyelidikan.
Sepekan kemudian tepatnya pada Senin (27/2/2024) pukul 16.30 Wita, MK berhasil ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Banjarsarmasin Barat dibantu Resmob Polres Banjar.
MK ditangkap saat berada di Jalan Martapura Lama, Desa Tangkas, Kecamatan Martapura Barat.
Barang bukti yang dimankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda jenis SPM R2 Scooter dengan nomor polisi DA 6018 WV.
Selanjutnya kata Kanit Reskrim pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku sudah ditahan dan terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumnya maksimal 5 tahun penjara. (nt/fzl)