Trending

Pasca Pleno KPU, 55 Caleg DPRD Kalsel Diprediksi Kuat Masuk Rumah Banjar

PLENO - Pleno terbuka KPU Kalsel. (dok)


BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Pasca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Provinsi Kalimantan Selatan, beredar nama-nama caleg yang diprediksi lolos sebagai anggota DPRD Provinsi Kalsel.

Dari rekapitulasi KPU, Partai Golkar meraih posisi tertinggi dengan raihan 13 kursi. 

Posisi kedua, ditempati Nasdem dengan 10 Kursi, disusul Gerindra 7 Kursi. 

Di urutan berikutnya ada PKB, PKS dan PAN yang sama-sama mendapatkan 6 kursi. 

Sementara, PDIP dan Demokrat meraih 3 kursi. Sedangkan PPP hanya 1 kursi.

Berdasarkan data yang beredar, ada 55 caleg yang diprediksi kuat akan masuk Rumah Banjar (sebutan gedung DPRD Provinsi Kalsel).

Nama-nama tersebut:

Dapil 1:

Suripno Sumas

Ilham Noor

HM.Rosehan NB

Hj Dewi Damayanti Said 

Mustohir Arifin

Mustafa Zakir

Rais Ruhayat 

Bambang Yanto Permono 


Dapil Kalsel 2:

Habib Fathan Husien

Jihan Hanifah

Hj.Mukarramah

Hj Syarifah Rugayah

Ahmad Sarwani

Mustaqim

Habib Umar Hasan Alie

Habib Umar Assegaf 

Gusti Abidinsyah 


Dapil Kalsel 3:

H. Achmad Maulana

H. Jahrian

H.Taufik Rahman

Sadam Husin Naparin


Dapil Kalsel 4:

Habib Musa Assegaf

Habib Yahya Assegaf 

H.Hatiyatie

Athailah Hasbi

H.Kartoyo

H.Iberahim Noir

Ardiansyah 

Desi Oktavia Sari 

Yudistira Bayu Budjang


Dapil Kalsel 5:

H Hormansyah

Nor Fajri

H Supian HK

Halida

Noviasari

Dewi Raisha Aprilia

Harry Khairil

Umar Sadik

Firman Yusi 

Habib M. Zen Bahasyim.


Dapil Kalsel 6:

Yadi Mahendra

M.Alpiya Rakhman

H.Firmansyah

Syarifuddin

M.Yani Helmi

H.Burhanudfin

Rudini Aidi Salman 

Adrizal


Dapil Kalsel 7:

Dirham Zain

H Husnul Fatahillah

H.Zainudin

Gusti Iskandar SA

H.Rahimullah

Gusti Miftahul Hotimah

Habib Hamid Bahasyim 

Agus Mulia Husin

Meski nama-nama tersebut sudah beredar, namun KPU Kalsel tidak bersedia memastikan sebelum ada penetapan resmi yang dijadwalkan pada 20 Maret/

“Penetapan caleg terpilih dilaksanakan 20 Maret 2024 oleh KPU RI.  Nantinya, setelah penetapan akan diberi waktu tiga hari, jika ada ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi berarti yang ditetapkan KPU RI itu sudah sah,” jelas anggota KPU Kalsel, Muhammad Fahmi Failasopa. (nt/fzl)


Lebih baru Lebih lama