TUTUP - Satpol PP dan Damkar HST meminta pedagang makanan untuk menutup dagangannya karena buka di luar waktu yang ditentukan.(satpolpp & damkar hst) |
BANUATODAY.COM, BARABAI - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Tengah gencar dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2016 tentang kegiatan selama bulan Ramadan di wilayah Kab Hulu Sungai Tengah, Kamis (14/03/2024).
Dalam rangka meningkatkan penegakan perda dan menanggapi keluhan masyarakat khusus para 'alim ulama yang prihatin akan ramainya berjualan makanan siap saji di tempat tertentu, Satpol PP terus meningkatkan patroli,yang dimana pada pagi hari ini dari jam 06.00 anggota Pol PP sudah standby di tempat-tempat para terduga penjual nasi siap saji.
Hal itu, sesuai dengan ketentuan Perda No. 3 Tahun 2016, kegiatan tempat hiburan malam, restoran, warung, rombong, dan sejenisnya diwajibkan untuk tutup pada pagi dan siang hari.
Mereka hanya diizinkan untuk buka kembali setelah pukul 12.00 Wita sesuai kesepakatan bersama.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.
Dengan tegas dan jelas, Satpol PP & DAMKAR Kabupaten Hulu Sungai Tengah memastikan penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan di wilayah tersebut. (pr/fzl)