Trending

Tak Ada Toleransi! Wali Kota Banjarmasin Tegaskan THM Tutup Selama Ramadan

 



BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menegaskan selama Ramadan 1445 H semua tempat hiburan malam (THM) tutup total.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Perda Ramadhan Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan, yang dirubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2005, yakni saling toleransi umat beragama. 

"Perda Ramadan sudah menegaskan itu (penutupan THM).  Sedangkan untuk restoran dan rumah makan atau warung ada pengaturan jamnya kapan boleh melayani makan di tempat dan take away, diatur melalui Surat Edaran Forkopimda," tegasnya.

Selain THM, tempat permainan seperti rumah biliar juga tidak diperbolehkan beroperasional selama Ramadhan.

"Kecuali jika rumah biliar masuk kategori olahraga berdasarkan undang-undang olahraga, maka itu disesuaikan," jelasnya. 

Untuk pengawasan, lanjut Wali Kota, nantinya Satpol PP dan Linmas yang memantau di lapangan sekaligus menyampaikan surat edaran Forkopimda.

Ibnu Sina berharap, masyarakat dan semua pihak terkait terutam pengusaha bisa mematuhi ketentuan ini demi menjaga kekhusyukan dan kesucian bulan Ramadan. (pem/fzl)

Lebih baru Lebih lama