Trending

Viral Video Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Jadi Tersangka dan Ditangkap Polda Jatim

PEMERIKSAAN - Gus Samsudin saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.(humas)

BANUATODAY.COM, SURABAYA - Sempat viral video diduga aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan meski bukan suami istri asal suka sama suka kini sudah masuk ranah hukum.

Penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka.

Gus Samsudin merupakan pengunggah video dan sebelumnya menyatakan hanya untuk konten. 

"Saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.

Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menambahkan, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat jadi pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan.

Menurut Charles, pembuatan video itu dibuat untuk memancing banyak pembaca dan untuk mendulang subcriber sebanyak-banyaknya.

"Walaupun beralasan hanya konten, tapi akibatnya video tersebut memicu keresahan dan keonaran di tengah masyarakat," tegasnya.

Atas perbuatan tersangka, kata Charles, dia akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE. "Tapi tidak menutup kemungkinan penyidik juga menjerat Samsudin dengan pasal penistaan agama," katanya. (nt/fzl)

Lebih baru Lebih lama