ILUSTRASI - Ruang sidang MK RI. (humas) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Mahkmah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) Senin (22/4/2024).
Berdasarkan jadwal yang diunggah di situs resmi MK, sidang akan digelar mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.
Putusan MK ini dibacakan terkait gugatan yang diajukan
H.Anies Rasyid Baswedan Ph.D dan Dr. (H.C) H.A. Muhaimin Iskandar dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kemudian gugatan yang diajukan H. Ganjar Pranowo S.H., M.I.P. dan Prof. DR. H. M. MAHFUD MD, S.H., S.U., M.I.P.
dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pembacaan putusan dua gugatan sengketa pemilu presiden ini, akan digelar di Gedung MK RI 1 lantai 2.
Sementara itu, menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi, puluhan karangan bunga membanjiri sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Sabtu (20/4/2024) sore.
Dalam karangan bunga tersebut, tampak bertuliskan keluhan para komunitas yang sindir kubu yang dinilai kalah dalam Pilpres 2024.
Karangan bunga akan dibersihkan sebelum sidang putusan berlangsung. (nt/sun)