Trending

Pj Bupati Kapuas Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke- 28 di Surabaya

FOTO BERSAMA: Pj Bupati Kapuas berfoto bersama kepala daerah lain - Foto Dok


BANUATODAY.COM, SURABAYA - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke XXVIII (28) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024).

Acara yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu dihadiri oleh Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Inspektur Jendral Kemendagri, Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dan Pejabat eselon II Kemendagri serta gubernur, Bupati/Walikota dan forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Luncurkan Samsat Drive Thru dan Samalam, Cek Apa Saja Kemudahannya

Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini mengangkat tema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat’.

Dalam peringatan Hari Otda 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjadwalkan dua agenda utama dalam rangkaian kegiatan nasional tersebut, yaitu Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024 yang digelar mulai pukul 07.00 WIB di Balai Kota Surabaya. Sedangkan agenda kedua, yakni Malam Apresiasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) yang dimulai pukul 18.30 WIB di Ball Room Grand City Mall Surabaya.

"Dengan momentum ini, mari bersatu bangkitkan spirit pembangunan daerah," seru Erlin Hardi.

Hari Otonomi Daerah ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996, tanggal 25 April ditetapkan sebagai Hari Otonomi Daerah, dalam rangka memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah.

"Di Usia otonomi daerah kita sudah menginjak 28 tahun, usia yang cukup dewasa untuk terus memacu semangat berotonomi daerah dalam pembangunan daerah," sebut Suami Agustina Erlin Hardi.

Erlin Hardi juga mengatakan, jika kegiatan ini adalah sebagai wadah silaturahmi bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi pencapaian terhadap pelaksanaan kebijakan otonomi daerah. 

"Otonomi daerah memberikan wewenang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri," kata Erlin.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dalam kesempatan tersebut menyampaikan melalui ajudannya, peringatan otonomi daerah adalah memperingati perubahan sistem pemerintahan yang di masa orde baru menggunakan sistem pemerintahan sentralistik kewenangan secara penuh dipegang pemerintah pusat, maka dengan adaya otonomi daerah sebagian kewenangan diserahkan ke pemerintah daerah.

"Kewenangan pemerintah umum melihat karakteristik indonesia adalah negara yang beragam plural yang harus kita jaga betul persatuan dan kesatuannya," tuturnya.

BACA JUGA: Hari Kartini, Acil Odah Berikan Penghargaan 14 Perempuan Banua

Dengan adanya urusan pemerintahan kata dia, bertujuan agar daerah-daerah memiliki kewenangan yang lebih luas sehingga bisa lebih berkreasi bermanufer untuk menyelenggarakan pemerintahannya masing-masing.

"Inilah disebut otonomi daerah, daerah yang otonom yang memiliki kewenangan yang lebih luas, demokrasi indonesia merubah pemerintah yang sentralistik dengan mendelegasikan sebahagian kewenangan konkuren kepada daerah," paparnya.

Ia menambahkan, Indonesia dari Sabang sampai Merauke memiliki ciri khas masing-masing dan itu tidak dapat diperlakukan sama, sehingga kepala daerah dapat berkreasi sesuai karakteristik masing- masing.

"Itulah kemudian diberikan kewenangan dari pusat kepada daerah," timpalnya.

Dalam prateknya terjadi dinamika, permasalahan-permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalan urusan dan kewenangan menjadi dasar sistem pemerintahan otonomi daerah masih sistem yang terbaik di Indonesia.

"Kewenangan kekuasaan cenderung menyimpang dan kewenangan yang sangat besar akan makin besar menyimpangnya kewenangan yang absolut pasti akan menyimpang, nah oleh karena itulah otonomi daerah dalam praktek implementasinya sangat cukup tepat selama ini," pungkasnya. (ags/fs)

Lebih baru Lebih lama