BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (39) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (03/4/2024) di sebuah rumah di Kel. Landasan Ulin Utara, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniasyah, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan RN berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RN di rumahnya,” terang Iptu A. Denny.
Dari hasil penggeledahan, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,60 gram, 1 lembar plastik klip bertuliskan ZIP IN, 1 buah sendok terbuat dari plastik warna Hitam, 2 buah korek api gas masing-masing berwarna Biru dan Merah, 1 buah dompet kain warna Putih motif bunga, 1 buah timbangan bertuliskan POCKET SCALE warna Hitam dan 1 buah Handphone merek Realme warna Hitam.
“RN beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Iptu A. Denny Juniasyah menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Banjarbaru.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terutama masalah narkotika,” tandasnya. (nt/niz)