Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho saat memberikan keterangan. (divisi humas polri) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Terkait penghapusan dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang dihilangkan, Mabes Polri memberi penjelasan.
Hal ini karena hingga saat ini bukti tersebut belum mencukupi.
"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadi DPO ada 3 jadi 1 karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).
“Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," lanjutnya.
Dikatakan Sandi, polisi masih mendalami hal ini.
Apabila nantinya ada keterangan informasi tambahan alat bukti, saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang tindak pidana ini, pihaknya sangat terbuka dan berterima kasih.
"Bahkan kita juga sangat berterima kasih karena banyak sekali para pengamat ahli hukum, para narasumber yang sudah membahas kasus Vina sangat luar biasa tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri dalam menyidik kasus ini.
Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak polri diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa kebih terang benderang lagi," jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 ini, sebelumnya polisi memang menetapkan tiga orang menjadi DPO. Polda Jawa Barat telah menangkap satu DPO, Pegi alias
Perong dan menyatakan dua DPO lainnya, Andi dan Dani merupakan fiktif. (nt/sun)