Trending

MA Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bakal Mulus Maju Pilkada DKI

ILUSTRASI - Mahkamah Agung

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia calon kepala daerah.

Melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim diketuai Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis. 

MA memutuskan ketentuan syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun untuk gelaran Pilkada 2024 mendatang. 

MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun, kini terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Dengan adanya putusan ini akan memuluskan langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo untuk maju pada pilgub yang digelar serentak pada November 2024.

Sebelumnya, secara aturan Kaesang belum memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 itu kini masih berusia 29 tahun. Padahal aturan mewajibkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.

Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994 atau berusia 29 tahun. 

Kaesang disebut-sebut bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta.

Dengan diubahnya PKPU oleh MA, Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut. (nas/sun)


Lebih baru Lebih lama