WAWANCARA: Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin, menyampaikan kabar terbaru - Foto Istimewa |
BANUATODAY.COM, BALANGAN – Sebuah langkah penting baru saja diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan yang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk periode 2024-2040, Rabu (17/5/2024).
BACA JUGA: BPBD Balangan Bakal Kembali Pasang Dua Alat EWS
Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin, menyampaikan kabar ini dari Paringin dengan penuh optimisme.
"Raperda ini tidak hanya sekadar aturan, tetapi sebuah visi jangka panjang untuk memastikan setiap aspek kehidupan masyarakat bisa lebih baik," ujarnya.
Raperda ini mencakup berbagai elemen penting seperti zonasi, infrastruktur, tata ruang, serta keberlanjutan lingkungan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan di Balangan akan terencana dengan baik, tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini tetapi juga mempersiapkan masa depan yang lebih cerah.
“Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana dengan baik,” tambah Tamrin dengan penuh harap.
BACA JUGA: Paman Birin Sambut Kedatangan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto
Dengan ditetapkannya Raperda ini, DPRD Balangan menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan lingkungan hunian yang lebih baik, ramah, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya. Langkah ini tentunya menjadi angin segar bagi masa depan Kabupaten Balangan. (vr/fs)