Menteri PUPR Basuki Hadimuljono |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken aturan mengenai kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja tengah ramai dibicarakan.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Ketentuan iuran Tapera berlaku bagi para pekerja, termasuk PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta, tengah menjadi sorotan.
Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.
Besaran dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, besaran iurang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disetor paling lambat tanggal 10, bukan uang yang hilang, melainkan digunakan untuk pembiayaan anggota membeli rumah.
"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki, Selasa (28/5/2024).
Ia mengatakan, melalui program ini masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.
Lebih lanjut menurut dia, program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," katanya. (nas/sun)