Pengadilan Negeri Banjarmasin |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perdana dugaan kekerasan terhadap anak di PAUD.
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (10/06/2024).
Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Suwandi, dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi tersebut digelar tertutup.
Sidang ini menyeret oknum guru PAUD berinisial D, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahrita dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.
JPU mendakwa D melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak PAUD.
Dalam surat dakwaan, D disebut telah melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Selain pembacaan dakwaan, tadi juga langsung pemeriksaan saksi dari pihak korban. Saksi yang melihat langsung kejadian,” ujar Kuasa Hukum dari pihak Korban, Tomy Landanu usai persidangan.
Sementara itu, ibu korban berharap kasus kekerasan yang menimpa buah hatinya dan telah berjalan kurang lebih satu tahun ini cepat selesai.
Dia juga berharap terdakwa dapat diadili sesuai dengan perbuatannya. "Saya selaku ibu yang melahirkan korban berharap adanya keadilan," ujarnya.
Kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel telah menuntaskan penyidikan kasus kekerasan terhadap bocah 4 tahun itu dinyatakan tuntas pada 16 Mei 2024 lalu.
Berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Kasus ini memang cukup lama bergulir di kepolisian. Nyaris setahun sejak laporan dimasukan oleh Rizka Annida Yulita selaku ibu korban pada 29 Mei 2023 lalu. (nt/sun)