PENETAPAN - Konferensi pers pengumuman penetapan status tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu, HW.(istimewa) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Hernadi Wibisono (HW) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Hernadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan kantor Kecamatan Simpang Empat senilai Rp4,8 miliar lebih.
“Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp4.876.000.000,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Fadli saat konferensi pers, Kamis (13/06/2024).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Fadli menambahkan, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.
"Sebelumnya, yang bersangkutan telah menjelani beberapa kali diperiksa sebagai saksi sejak proses penyidikan 19 Januari 2024 lalu," ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka HW modus membeli kembali tanah yang sebenarnya merupakan milik Pemkab Tanah Bumbu menggunakan anggaran PUPR tahun 2023.
“Modusnya yaitu dengan melakukan pembelian tanah untuk kantor kecamatan secara fiktif. Padahaln tanah tersebut sudah ada bukti kepemilikan dari pada Pemkab Tanah Bumbu sendiri, namun oleh tersangka tetap dibeli kembali dengan memunculkan produk baru,” jelasnya
Terkait kasus ini, penyidik menyita sejumlah alat bukti di antaranya sporadik palsu dan uang Rp1.005.000.000 yang disita dari tiga orang penerima.
Ditreskrimsus Polda juga telah memeriksa sebanyak 32 saksi termasuk Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar.
Hernadi dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (nt/sun)