Trending

Kedapatan Bertransaksi Narkoba, Polres Balangan Amankan Seorang Perempuan

BARANG BUKTI: Berikut barang bukti yang ditunjukkan - Foto Istimewa 


BANUATODAY.COM, BALANGAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NO (21), warga Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan atas dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut pada Sabtu malam (1/6/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo, setelah dilakukan penyelidikan mendalam. 

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan bahwa NO ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan penangkapan di halaman rumah NO, pihak kepolisian melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat," ujar Iptu Eko pada Selasa (4/6/2024).

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip dan disembunyikan dalam kertas aluminium foil berwarna perak yang dibawa oleh NO. Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu seberat 0,24 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

NO langsung diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia melanggar Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, NO adalah seorang janda beranak satu dan dalam keterangannya, NO mengaku melakukan jual beli narkoba karena alasan ekonomi.

Polres Balangan berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika serta menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika. (vr/fs)

Lebih baru Lebih lama