KUNJUNGAN - Komisi IV DPRD Kalsel kunjungi Biro Organisasi Bali guna mempelajari Penataan Birokrasi Pemerintah |
Kunjungan ini dalam rangka mempelajari Penataan Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Ke Biro Organisasi Provinsi Bali.
Dalam kunjungan ini juga di ikuti oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka sharing terkait Nomenklatur perpustakaan masuk ke dalam Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
''Hari ini kegiatan kegiatan Komparasi Komisi IV DPRD Kalsel dalam rangka menggali informasi lebih lanjut , terkait dari informasi yang kita dapat Perpustakaan dan Arsip di provinsi Bali tidak lagi menjadi UPD (Unit Perangkat Daerah) lagi, terapi kemudian Perpustakaan berada di bawah Biro Organisasi kemudian Arsipnya di bawah Biro Umum, dalam rangka efisiensi dan efektivitas biroklasi. Berbeda dengan di Kalimantan Selatan masih dengan konsep UPD sendiri," ujar Firman Yusi, SP.
Ketut Nayaka, Kepala Biro Organisasi menjelaskan, “Bali berpenduduk 4,32 Juta Jiwa , wilayah Bali terbagi menjadi 6 wilayah daratan yaitu pulau Bali sebagai pulau terbesar, Pulau Nusa penida, Pulau Nusa Ceningan, Pulau Nusa Lembongan, Pulau serangan dan Pulau Menjangan.
Kewenangan pemerintah Provisi Bali, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Bali meliputi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Juga berdasarkan Penataan Perangkat Daerah Tahun 2009 dari 39 Perangkat Daerah menjadi 31, berdasarkan Perda Bali No.7 Tahun 2019, kemudian pada Tahun 2021 dari 31 Perangkat daerah menjadi 29 berdasarkan Perda Bali No.5 Tahun 2021.
Dan berdasarkan Surat Fasilisasi Perangkat Daerah , menyebutkan urusan bidang kearsipan yang semula di selenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali.
Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan yang semula di selenggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bali, ditata kembali untuk di selenggarakan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga dan Keperpustaan Provinsi Bali.
Selain hal yang telah di jelaskan Ketut Nayaka juga di jelaskan apa saja problematika yang terjadi di perpustakaan Bali.
Menanggapi penjelasan dari Kepala Biro Organisasi tersebut, yang telah menjelaskan secara panjang lebar, Firman Yusi, SP menyatakan, ” Kami rasa Kalimantan Selatan perlu juga menggali terkait dengan apa yang telah di lakukan Provinsi Bali, kalau suatu saat menjadi yang akan kita pertimbangkan akan kita lakukan maka setidaknya kita sudah tahu apa yang akan kita lakukan, problemnya seperti apa dan apa saja yang kita persiapkan kalo konsep yang dilakukan Provinsi Bali kita aplikasikan di Kalimantan Selatan ” lanjut Firman Yusi, SP sebagai pimpinan rombongan.
Kepala Biro Organisasi sangat berterima kasih telah menjadi tujuan dalam hal pembelajaran penataan perangkat daerah dari Komisi IV Provinsi Kalimantan Selatan.
” Kami berterima kasih ketika Provinsi Bali menjadi tempat berbagi informasi mengenai keperpustakkan dan kearsipan, dimana perpustakaan masuk Biro Organisasi itu melalui proses yang panjang, melalui kajian , rekomendasi DPR dan Kementrian dan Alhamdulillah kita berjalan dari tahun 2021 sampai sekarang , hambatan dan kendala tidak kita temui ” jar Ketut Nayaka menambahkan.
Diakhir wawancara Firman Yusi, SP mengatakan , ” Hasil hasi yang kita
dapat dari sharing dan berbagi informasi dari kunjungan kita di Biro
Organisasi ini mungkin kita jadikan masukan yang bermanfaat dan mungkin
akan kita terapkan di Kalimantan Selatan apabila hal tersebut terjadi di
Kalimantan Selatan ” jar Firman Yusi , SP. (naz/fsl)