Trending

Tiga Tersangka Korupsi PT Timah Dijerat Pasal Tambahan TPPU Oleh Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar setelah pelimpahan tahap dua atau penyerahan 10 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," jelas Harli, Kamis (13/6/2024).

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial SG selaku komisaris PT SIP, SP selaku direktur utama PT RBT dan RI selaku direktur utama PT SBS dengan pasal pencucian uang.

Harli menyebut tersangka SG, SP dan RI diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya antara lain mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih Corporate Social Responsibility.

"Kemudian melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain," ujarnya. (nas/sun)

Lebih baru Lebih lama