ILUSTRASI |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Perusahaan Boeing akhirnya mengakui bersalah atas tuduhan konspirasi penipuan pidana terkait sejumlah pesawat miliknya yang mengalami kecel;akaan.
Amerika Serikat menemukan bahwa Boeing melanggar kesepakatan yang bertujuan mereformasi produsen pesawat tersebut setelah dua kecelakaan fatal menewaskan 346 penumpang dan awak kabin.
Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa Boeing setuju membayar denda pidana sebesar US$243,6 juta (sekitar Rp3,97 triliun).
Namun, keluarga korban kecelakaan maskapai Lion Air dan Ethiopian Airlines mengkritik kesepakatan ini sebagai ‘kesepakatan manis’ yang memungkinkan Boeing menghindari tanggung jawab penuh atas dua insiden tersebut.
Boeing telah menghadapi krisis kepercayaan publik terkait catatan keselamatan mereka sejak dua kecelakaan yang melibatkan pesawat 737 Max pada tahun 2018 dan 2019. Kedua kecelakaan tersebut menyebabkan penghentian operasional global pesawat 737 Max selama lebih dari satu tahun.
Boeing disebut mengaku bersalah dalam kecelakaan Lion Air pada 2018 dan Ethiopian Airlines pada 2019. Dalam sebuah pernyataan pada Senin (8/7/2024),
Boeing mengeklaim telah mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ). Mereka mengaku bersalah dalam persekongkolan menipu AS dalam proses sertifikasi pesawat 737 MAX.
Perusahaan Boeing pada Senin (8/7/2024) mengatakan pihaknya telah “mencapai kesepakatan” dengan Department of Justice (DoJ) atau Departemen Kehakiman AS mengenai dua kecelakaan fatal armada Boeing 737 MAX lebih dari lima tahun lalu, salah satunya terjadi di Indonesia.
Kesepakatan itu dicapai setelah jaksa penuntut menyimpulkan bahwa raksasa penerbangan tersebut melanggar penyelesaian sebelumnya dalam menangani bencana tersebut, yang menewaskan 346 orang di Ethiopia dan Indonesia.
Jaksa mengatakan Boeing akan membayar denda lagi sebesar $243,6 juta atau sekitar Rp3,9 triliun, setara dengan denda yang dibayarkan pada tahun 2021 untuk kejahatan yang sama. (nt/sun)