Trending

Diskominfosandi Barut Proses Pengadaan Barang Gunakan e-Katalog

FOTO BERSAMA: Penjabat Bupati Barut Muhlis, Pj Sekda setempat Jufriansyah dan Kepala Dinas Komifosandi Barut Mochamad Ikhsan serta pejabat dan staf Diskominfosandi lainnya foto bersama di halamanan kantor Dinas Kominfosandi setempat di Muara Teweh - Foto Dok Nett



BANUATODAY.COM, KALTENG- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Barito Utara (Barut), mulai memproses pengadaan barang/jasa dan paket pekerjaan konstruksi bangunan fisik menggunakan sistem katalog eletronik (e-katalog).

"Tahun ini kami mulai menerapkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang metode pemilihan penyedia barang/jasa konstruksi melalui sistem e-purchasing. Sebenarnya terlambat tapi setidaknya harus dimulai," kata Kepala Dinas Kominfosandi Barut Mochamad Ikhsan di Muara Teweh.


Menurut dia, di Barut Dinas Kominfosandi adalah yang pertama dan satu-satunya menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa konstruksi bangunan fisik dengan sistem e-purchasing atau biasa disebut dengan e-katalog.

Hal ini sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP Nomor 06 Tahun 2016 tentang katalog elektronik yang mengharuskan sistem pengadaan barang/jasa melalui e-katalog.

"Ini untuk mendukung proses digitalisasi dan penggunaan aplikasi tata kelola pemerintahan, sebagai leading penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," katanya.

Dirinya juga mengatakan bahwa beberapa tahun sebelumnya Diskominfosandi Barut sudah melaksanakan hampir semua jenis pengadaan barang dan jasa menggunakan katalog elektronik.

"Namun untuk pengadaan barang/jasa konstruksi fisik masih menggunakan sistem tender biasa melalui LPSE/UKPBJ," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang E-Government Dinas Kominfosandi Barut Munawar Khalil menambahkan bahwa disamping regulasi, proses pengadaan barang/jasa konstruksi menggunakan e-purchasing bertujuan untuk memperpendek waktu pelaksanaan yang terbatas pada tahun ini.

"Jika harus melalui proses tender biasa, maka akan memakan waktu hampir 2-3 bulan. Sementara menggunakan e-purchasing katalog hanya sekitar dua pekan sudah SP/kontrak," bebernya.

Dia menyatakan pihaknya membangun gedung command center dua lantai yang waktu pelaksanaannya enam bulan ditambah waktu proses tender biasa, jika proses dimulai 1 bulan yang lalu, dipastikan akan kehabisan waktu.

Disamping efisiensi proses e-purchasing tentu lebih akuntabel, karena semua tercatat secara elektronik. Sehingga, paradigma transformasi digital digaungkan lebih terlihat nyata.

"Karena proses pengadaan e-katalog yang selama ini berorientasi ke barang, sekarang menyasar juga ke jasa konstruksi," tukasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama