Trending

Inilah Rincian Rancangan KUA dan PPAS APBD Barut Tahun Anggaran 2025

TANDATANGAN: Pimpinan DPRD Barut saat menandatangani pakta integritas dalam rangka penyusunan dan pengesahan KUA PPAS tahun anggaran 2025 usai rapat paripurna I - Foto Dok Nett



BANUATODAY.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) telah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Barut.

Pj Bupati Barut Drs Muhlis mengatakan, guna mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2025 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.  

Untuk mengakomodir dan membiayai prioritas pembangunan tahun 2025, telah disusun Rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Barut tahun anggaran 2025 dengan rincian pendapatan daerah dan belanja daerah sebagai berikut:

I.  Pendapatan Daerah.

Direncanakan sebesar Rp2.645.420.646.910,00,- yang diperoleh dari :

A. Pendapatan Asli Daerah diperkirakan sebesar Rp 106.220.941.447,00  yang terdiri dari:

1.  Pajak daerah sebesar Rp 24.521.471.317,00,-

2.  Retribusi daerah sebesar Rp 14.875.873.130,00,-

3.  Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 11.614.597.000,00,- serta

4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 55.209.000.000,00,-

B. Pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp 2 531.622.558.000,00,- yang terdiri dari:

1. Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 2.511.622.558.000,00,- yang terdiri dari :

A. Dana perimbangan sebesar Rp 2.421.497.887.000,00,-.

B. Dana insentif daerah sebesar Rp 14.773.352.000,-

C. Dana desa sebesar Rp 75.341.319.000,-.

2. Transfer antar daerah sebesar  Rp 20.000.000.000,-

II.  Belanja Daerah

Direncanakan sebesar Rp 2.645.420.646.910,00,- yang terdiri dari :

A.  Belanja operasi direncanakan sebesar Rp 1.859.084.858.442,00,-.

B.  Belanja modal dianggarkan sebesar Rp 365.740.461.832,00,-.

C.  Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp 35.000.000.000,00,-.

D. Belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 385.595.326.636,00,-,


Dijelaskan Pj Bupati Muhlis sebagaimana besaran pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut, maka pada APBD Kabupaten Barut tahun anggaran 2025 direncanakan tidak terdapat defisit/surplus anggaran atau seimbang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 87.107.480.759.

Dikatakannya, bagi Pemkab Barut penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barut tahun anggaran 2025, mempunyai nilai strategis dalam memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat.

Menurut Pj Bupati, rancangan tersebut disesuaikan antara sumber daya yang dimiliki oleh daerah dengan prioritas pembangunan yang diinginkan sebagai suatu proses penentuan masa depan kabupaten barito utara yang kita cintai.

“Saya berharap kita semua dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barut tahun anggaran 2025 hingga tersusunnya rancangan APBD tahun anggaran 2025,” jelasnya.


Sehingga Pj Bupati Muhlis menambahkan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 dapat dicapai segera. 

“Mengingat waktu yang tersisa bagi kita untuk menyelesaikan penyusunan APBD untuk memenuhi ketentuan  sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama