KONSULTASI - Komisi II DPRD Kalsel konsultasi ke Kemendagri terkait penambahan modal PT Jamkrida Kalsel.(humas setwan) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Konsultasi dilakukan terkait pematangan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Perseroda Provinsi Kalsel, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel yang menjadi pembahas penambahan modal untuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalsel tersebut berkonsultasi ke Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah (BMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Senin (8/7/2024).
Selaku ketua rombongan, Wakil Ketua Pansus II, H. M. Iqbal Yudianoor, menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dewan “rumah banjar” yang turut didampingi Direktur PT. Jamkrida Kalsel serta jajaran Pemprov Kalsel diantaranya dari Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan BPKAD kepada Bambang Ardianto, Kasubdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri RI.
Pada kesempatan ini Iqbal menanyakan bagaimana bentuk program Kemendagri terkait penyertaan modal untuk BUMD serta hal-hal penting lainnya yang perlu dimuat dalam draft raperda tentang penambahan penyertaan modal untuk PT Jamkrida Perseroda Kalsel tersebut.
Terkait hal itu, Bambang menyampaikan harapan Kemendagri RI untuk Jamkrida Kalsel yakni bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk penyertaan modal, sehingga selain dari provinsi juga diperkenankan mencari modal kabupaten/kota.
“Anatominya sebetulnya yang kami harapkan Jamkrida ini sama dengan BPD (Bank Pembangunan Daerah), nanti dimiliki oleh Provinsi tapi penyertaan modalnya kabupaten/kota juga ikut, kami harapkan kedepan seperti itu, kenapa? Gak akan kuat nanti naruh duit modalnya gitu kan, nanti orang daerah kabupaten/kota ga merasa berguna buat mereka, karena tidak ada rasa memiliki,” terang Bambang.
Selain itu Bambang juga menjelaskan nanti dibutuhkan analisa investasi terlebih dahulu, khususnya dari BPKAD Provinsi Kalsel, sebagai bahan tambahan untuk DPRD dalam menggodok raperda ini.
“Jadi melihat analisa investasi tersebut, setelah menaruh duit sekian, ini akan berbenefit apa, akan bisa melakukan apa, berapa UMKM yang akan terlayani, sampai kapan uang ini akan memberikan untung buat pemda, dividennya berapa, dan sebagainya,” tuturnya.
Ditemui usai pertemuan, H. M. Iqbal Yudianoor, mengatakan materi-materi konsultasi pada hari ini akan ia dan rekan Pansus II kaji kembali dengan harapan raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada PT. Jamkrida Perseroda Provinsi Kalsel segera rampung di tahun ini juga agar bisa segera dirasakan maanfaat bagi masyarakat, khususnya UMKM. (par/sun)