DISKUSI: Tim penilai lomba Desa dan Kelurahan foto bersama usai melaksanakan penilaian lomba desa tingkat regional di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, baru-baru ini - Foto Dok Nett |
BANUATODAY.COM, KALTENG- Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara (Barut) Dr Hj Sunarty Sunardi mengatakan, banyak desa yang tersebar di seluruh nusantara dan setiap desa memiliki potensi yang berbeda-beda dengan tantangan dan kebutuhan yang juga berbeda-beda.
Sunarty mengatakan, pada dasarnya dalam membangun desa merupakan tugas yang penting untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa itu sendiri.
“Hal ini ada hubungannya dengan pembangunan desa yang merupakan suatu proses pengembangan dengan melibatkan berbagai aspek kehidupan di desa yang kedepannya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan mencakup peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemerataan ekonomi, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan,” kata Hj Sunarty, minggu (7/7/2024) di Muara Teweh.
Diungkapkannya, dalam rangka mewujudkan desa dan kelurahan di lingkungan suatu wilayah yang mandiri dan sejahtera, maka diperlukan evaluasi perkembangan untuk percepatan kemajuan desa dan kelurahan secara berkala melalui penyelenggaraan lomba.
Menurut dia, lomba desa merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah dengan melakukan penjaringan desa dan kelurahan.
Menurut Hj Sunarty, dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Didalamnya juga memastikan bahwa desa dan kelurahan yang diikutsertakan dalam lomba telah dilakukan analisis dan validasi data berdasarkan aplikasi dengan kategori “Berkembang” dan “Cepat Berkembang”.
“Pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan ini dilaksanakan juga untuk mendorong ruang kompetisi yang positif dan sportif kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah, pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, desa berkembang atau desa madya merupakan desa potensial menjadi desa maju, yang memiliki sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, akan tetapi belum secara maksimal mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
Sedangkan, desa cepat berkembang merupakan desa yang dekat atau mudah berhubungan dengan kota. Adapun kegiatan ekonomi desa tersebut tidak tergantung pada sektor primer atau agraris saja, masyarakatnya juga menunjukkan perubahan dalam adat dan kebudayaan.
“Hal ini erat kaitannya dengan pengembangan desa menuju pada proses yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di desa tersebut. Kedepannya konsep pengembangan desa memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan antara desa dan kota,” tukasnya.
Sumber: Nett