DIKUKUHKAN - Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengukuhkan Kepala Kantor Regional VIII BKN, Soni Sultana, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Rabu (31/07/2024). (adpim kalsel) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin mengukuhkan Kepala Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Soni Sultana, Rabu (31/07/2024) di Mahligai Pancasila Banjarmasin.
Turut hadir sejumlah pejabat tinggi Kanreg BKN, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Kepala BKD Provinsi Kalsel Dinansyah dan pejabat lingkup Pemprov Kalsel lainnya.
Paman Birin dalam sambutannya berharap, Kepala Kanreg VIII BKN Soni Sultana yang menggantikan pejabat sebelumnya, Darmuji, bisa semakin memantapkan sinergi dan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam mengelola menyelenggarakan pemerintahan di Banua ini.
“Sebagaimana pejabat terdahulu yang menjalankan tugasnya dengan sukses, kita harapkan yang sama atau lebih sukses lagi,” ujar Paman Birin.
Paman Birin mengapresiasi atas kinerja jajaran Kanreg VIII BKN yang selama ini telah mendampingi dan memfasilitasi berbagai upaya pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan pemerintahan guna menghadirkan berbagai inovasi penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah.
Sinergi yang telah terbangum antara BKN dengan pemerintah daerah, telah memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas aparatur pemerintahan.
Kerjasama mulai dari penyusunan formasi pegawai yang lebih tepat sasaran proses, rekrutmen yang transparan, dan hingga pengembangan kompetensi ASN yang berkelanjutan.
“Saya berharap di bawah kepemimpinan bapak Soni Sultana, kantor regional delapan dapat terus meningkatkan kualitas layanan kepegawaian di wilayah Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Sebelum proses pengukuhan, Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan terimakasih kepada Paman Birin atas kesediaan mengukuhkan Kepala Kanreg VIII BKN, Soni Sultana yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN.
Kanreg BKN mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan dan penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya, yang kewenangannya masih melekat pada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (adp/sun)