Trending

RSUD Ulin Banjarmasin Digugat Rp 100 Miliar Buntut Dugaan Malapraktik

ILUSTRASI 

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulun Banjarmasin digugat Rp 100 miliar atas dugaan malapraktik.

Gugatan dilayangkan Lando Sumatupang ke Pengadilan Negeri Banjarmasin 

melalui kuasanya Dr Dra Risma Situmorang,.

Risma menjelaskan, dugaan malapraktik terjadi pada 18 Maret 2024, saat almarhum Sri Herawati Saragih yang merupakan istri dari Lando Simatupang melakukan pengobatan di RSUD Ulin Banjarmasin ditangani dokter kandungan berinisial dr STW.

Setelah diperiksa, ditemukan ada miom pada rahim almarhum sehingga dilakukan tindakan biopsi. 

Namun, setelah biopsi, almarhum yang awalnya masih dalam kondisi normal atau tidak terlalu merasakan kesakitan justru merasakan sakit yang luar biasa.

Pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 04.15 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia. 

Pihak kluarga kemudian mendatangi dokter bersangkutan namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan.

Pihak keluarga kemudian meminta bertemu dengan majanemen RSUD Ulin, yang menjanjikan masalahnya akan dibicarakan dengan pimpinan.

Namun setelah pertemuan dengan pihak RSUD Ulin Banjarmasin tidak ada respon hingga sekarang.

"Hingga akhirnya kami mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan dugaan perbuatan melanggar hukum yaitu berupa mallpraktik,” tegas Risma. 

Dikatakan dia, kliennya sejak awak sudah berupaya menyelesaikan dugaan malapraktik ini secara kekeluargaan, nmun karena tidak ada respon, sehingga permasalahan ini digugat ke pengadilan. 

“Tidak menutup kemungkinan juga kami akan melaporkan dugaan tindak pidananya,” ucap perempuan yang juga tergabung dalam Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) ini.

Dia menjelaskan, perkara ini juga sudah dibawa atau dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesian (MKDKI) Pusat di Jakarta.

“Sudah kami laporkan ke MKDKI pusat, dan hari ini tadi sudah dilakukan pemeriksaan juga oleh komisioner MKDKI di kantor Dinkes Provinsi Kalsel di Banjarmasin,” imbuhnya.

Sementara itu, Lando Situmorang menerangkan, awalnya sang istri dalam kondisi baik-baik saja, hanya mengeluhkan mengeluhkan ketika haid kurang nyaman, molor dari biasanya dan lebih banyak dari kondisi normal.

Sang istri pun masih bisa beraktivitas, bahkan bekerja dengan normal, hingga kemudian melakukan pemeriksaan dengan dokter kandungan dan disebut ada miom.

Dokter pun menawarkan kepada almarhum bahwa ada dua tindakan yang bisa dilakukan, yakni dengan cara dikuret secara manual atau dengan menggunakan alat.

Kemudian dokter memberikan gambaran bahwa apabila dilakukan menggunakan alat, maka tindakan dilakukan diperkirakan hanya diperlukan sekitar 30 menit saja. Dan rasa sakit atau nyeri setelah dilakukan tindakan hanya sekitar 2-3 jam saja setelah reaksi obat bius selesai.

“Tapi ternyata setelah dilakukan tindakan, almarhum istri saya merasakan sakit yang luar biasa dan terus menerus. Bahkan juga diberi morfin tanpa sepengetahuan keluarga untuk menahan rasa sakitnya, kemudian reaksinya hilang kembali kesakitan. Bahkan sampai ngelantur hingga akhirnya meninggal,” pungkasnya. (nt/sun)

Lebih baru Lebih lama