Trending

Status Tersangka Gugur, Hakim Praperadilan PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

Hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengadili gugatan praperadilan Pegi Setiawan.(istimewa)

BANUATODAY.COM, BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, menerima gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

Hakim yang memutus perkara pradilan ini juga memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.

Praperadilan diajukan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," tegas hakim Eman saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (08/07/2024).

Hakim menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.

Hakim juga menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 

"Tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," tegas Hakim.

Hakim menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,

Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ujarnya.

Masih dalam amar putusannya, hakim memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan. 

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala. (nt/sun)

Lebih baru Lebih lama