Hasyim Asy'ari |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari,
Hasyim diberhentikan dari jabatan sebagai ketua KPU setelah aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, tentang tindakan asusila terbukti.
Putusan dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lukito pada sidang Rabu (03/07/2024).
Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy. (net/sun)