Trending

Diwarnai Demo Mahasiswa, DPR RI Akhirnya Batalkan Revisi UU Pilkada

DEMO - Mahasiswa menaiki pagar gedung DPR RI.(instagram)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada dipastikan batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. ​

Dengan demikian, ujarnya, pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang akan menerapkan putusan dari MK. 

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya DPR RI membeberkan, alasan tidak bisa melakukan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. 

Alasannya, yakni kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024), tidak memenuhi kuorum.

"Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib. Sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Ketua Harian DPP Gerindra ini menjelaskan, DPR sebelumnya berencana melakukan pengesahan revisi UU Pilkada pagi ini. 

Sayangnya, hanya 86 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna dari total 575 anggota dewan.

"Kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan. Harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi," ucap Dasco.

Pengumuman yang disampaikan Dasco ini bersamaan dengan demo mahasiswa dan massa yang dilakukan sejak pagi di depan gedung DPR RI.

Bahkan aksi demo ini sempat ricuh di mana massa yang ingin merangsek masuk halaman gedung DPR merobohkan pagar gedung. (nas/sun)


Lebih baru Lebih lama