BODONG - Sidang kasus investasi BBM bodong dengan terdakwa Fitria Noor. (istimewa/kejari) |
BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Fitria Noor (FN), terdakwa kasus investasi BBM bodong dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru 5 tahun pidana penjara.
Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/08/2024).
Diketahui FN merupakan ibu Bhayangkari, sebagai istri anggota Polda Kalsel.
JPU menilai terdakwa FN diyakini melanggar pasal 278 dan pasal 372 kuhp, tentang penipuan dan penggelapan.
Atas perbuatannya FN dituntut 5 tahun pidana penjara.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan, terdakwa melakukan perbuatannya berulang ulang, hingga korban mencapai 63 orang, dengan total kerugian Rp 30 milliar lebih.(nt/sun)