PASLON - Pengumuman KPU Kota Banjarmasin tentang pendaftaran paslon walikota-wawali 2024. (kpu kota banjarmasin) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengeluarkan pengumuman terkait pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota 2024.
Melalui siaran persnya, KPU Kota Banjarmasin menyatakan, Penerimaan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin dilaksanakan Pada Tanggal 27-29 Agustus 2024.
Untuk tanggal 27-28 Agustus 2024 Penerimaan dimulai Pada Pukul 08.00 - 16.00 Wita dan tanggal 29 Agustus 2024 Penerimaan dimulai Pada Pukul 08.00 - 23.59 Wita.
Berikut bunyi lengkap pengumuman KPU Kota Banjarmasin Nomor: 1235/PL.02.2-Pu/6371/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi
Pemilihan Umum Kota Banjarmasin mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 447 Tahun 2024
mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk
Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarmasin Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara
sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
tahun 2024 sejumlah 29.678 (dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh
puluh delapan).
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota sebagai berikut:
a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA
b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA
c. tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin
Jl. Perdagangan No.2 Banjarmasin.
3. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota merupakan warga negara yang
tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari
tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan
atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena
pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim
yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan
surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan
Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil
Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon
Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di
daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau
Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR,
anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan
seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran
Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian
bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau
DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR,
DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat provinsi mengajukan permohonan pembukaan akses
Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Banjarmasin;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat provinsi menunjuk admin Silon dan Petugas
Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh
petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan
pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat Kota serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas
penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link
https://drive.google.com/drive/folders/1n50ST1XwFtLL7lZZDz2r
lmrOuz4pKu4t (klik Link Barcode yg sdh tersedia).
7. KPU Kota Banjarmasin membuka layanan helpdesk Pencalonan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024, Informasi lebih
lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024
dapat menghubungi:
a. Alamat email: kota_banjarmasin@kpu.go.id;
b. Nomor: 082351427786 (Subhani), 081349030407 (Muliadi Rahman),
085347339333 (Saldy).
atau dengan datang langsung ke kantor KPU Kota Banjarmasin yang
beralamat di Jalan Perdagangan Nomor 2 Banjarmasin.
Pengumuman ini diterbitkan pada 23 Agustus 2024 ditantangani Ketua KPU Kota Banjarmasin Rusnailah. (pol/sun)