Trending

Isi Lengkap Pengumuman KPU Kota Banjarmasin Terkait Pendaftaran Paslon Wali-Wawali 2024

 

PASLON - Pengumuman KPU Kota Banjarmasin tentang pendaftaran paslon walikota-wawali 2024. (kpu kota banjarmasin)

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengeluarkan pengumuman terkait pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota 2024.

Melalui siaran persnya, KPU Kota Banjarmasin menyatakan, Penerimaan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin dilaksanakan Pada Tanggal 27-29 Agustus 2024.

Untuk tanggal 27-28 Agustus 2024 Penerimaan dimulai Pada Pukul 08.00 - 16.00 Wita dan tanggal 29 Agustus 2024 Penerimaan dimulai Pada Pukul 08.00 - 23.59 Wita.

Berikut bunyi lengkap pengumuman KPU Kota Banjarmasin Nomor: 1235/PL.02.2-Pu/6371/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU

Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,

Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi

Pemilihan Umum Kota Banjarmasin mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 447 Tahun 2024

mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau

Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk

Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil

Walikota Banjarmasin Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara

sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum

tahun 2024 sejumlah 29.678 (dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh

puluh delapan).


2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil

Walikota sebagai berikut:

a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA

b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA

c. tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin

Jl. Perdagangan No.2 Banjarmasin.


3. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota merupakan warga negara yang

tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.


4. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus

1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau

sederajat;

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur

dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon

Wakil Walikota;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan

narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari

tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak

pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,

kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan

atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang

dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena

pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim

yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka

waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani

pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka

mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan

terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan

yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan

surat keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan

dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang

merugikan keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,

Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa

jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil

Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan

Calon Wakil Walikota;

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil

Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon

Wakil Walikota pada daerah yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,

Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di

daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau

Penjabat Walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR,

anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan

Calon Peserta Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara

Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan

Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak

ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan

usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.


5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan

Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan

seksual terhadap anak;

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU

Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu

Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu

paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran

Pasangan Calon;

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian

bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau

DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR,

DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.


6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota

dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta

Pemilu tingkat provinsi mengajukan permohonan pembukaan akses

Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Banjarmasin;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta

Pemilu tingkat provinsi menunjuk admin Silon dan Petugas

Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh

petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan

pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL

PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta

Pemilu tingkat Kota serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas

penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL

PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link

https://drive.google.com/drive/folders/1n50ST1XwFtLL7lZZDz2r

lmrOuz4pKu4t (klik Link Barcode yg sdh tersedia).


7. KPU Kota Banjarmasin membuka layanan helpdesk Pencalonan Calon

Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024, Informasi lebih

lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024

dapat menghubungi:

a. Alamat email: kota_banjarmasin@kpu.go.id;

b. Nomor: 082351427786 (Subhani), 081349030407 (Muliadi Rahman),

085347339333 (Saldy).

atau dengan datang langsung ke kantor KPU Kota Banjarmasin yang

beralamat di Jalan Perdagangan Nomor 2 Banjarmasin.

Pengumuman ini diterbitkan pada 23 Agustus 2024 ditantangani Ketua KPU Kota Banjarmasin Rusnailah. (pol/sun)

Lebih baru Lebih lama