ILUSTRASI |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF sebagai tersangka dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Saat ini pelaku sudah ditahan.
"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, Selasa (27/8/2024).
Menurut Audy, FAF ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan kemarin.
"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut saat ini penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terhadap istrinya telah naik ke tahap penyidikan.
"Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, dan gelar perkara naik penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut Ade Ary mengatakan, kasus dugaan KDRT ini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah," sebut dia. (nt/sun)