Trending

KY Pecat Tiga Anggota Majelis Hakim yang Memvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

PENGANIAYAAN - Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, atas kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya yang bernama Dini, yang kemudian divonis bebas. (net)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi tegas terhadap tiga anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidang Gregorius Ronald Tannur.

KY memutuskan memecat dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembv nuh4n sang kekasih, Dini Sera Afrianti.


Tiga hakim PN Surabaya yang diberi sanksi pecat itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito mengatakan, ketiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (26/8).

Joko menjelaskan bahwa sidang pleno itu dilaksanakan pada Senin tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. 

Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.

Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kem4t1an korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Selain itu, menurutnya para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan. (nt/sun)

Lebih baru Lebih lama