PENGANIAYAAN - Polres Metro Depok menetapkan pemilik penitipan anak atau daycare sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. (pmj news) |
BANUATODAY.COM, DEPOK - Polres Metro Depok menetapkan pemilik penitipan anak atau daycare sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Polisi menyebut wanita berinisial MI (Meita Iriany) itu mengaku khilaf.
"Kalau motif sementara kami tanyakan ke yang bersangkutan khilaf gitu," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024).
"Tapi kalau secara khususnya kita akan dalami pemeriksaan termasuk yang bersangkutan kita periksa dari sisi psikologisnya," sambungnya.
Sebelumnya, Arya juga menjelaskan bahwa kondisi tersangka memang sedang hamil.
Polisi tentu akan mengedepankan kondisi kesehatannya, namun pelaku akan tetap ditahan.
"Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saja. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah," terangnya.
"Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan," imbuhnya. (nas/sun)