KEBIJAKAN - H Sahbirin Noor sampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada rapat Paripurna. |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T. menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Wakil Rakyat “Rumah Banjar”, Kamis (1/8/24) pagi.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (H.C.) H. Supian HK, S.H., M.H. itu, Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel, berterima kasih atas terselenggaranya Rapat Paripurna ini. Menurut beliau, penyampaian rancangan KUPA dan PPAS ini sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan rencana dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Penyusunan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Ini berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, serta Rencana Kerja Dan Pendanaan Untuk Tahun 2024,” ujar Paman Birin.
Di tahun 2024, tema pembangunan di Provinsi Kalsel ialah, “Peningkatan Kualitas Daya Saing Daerah Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif”. Tema ini, ujar Paman Birin, memiliki makna yang mendalam dan strategis. Pembangunan Provinsi Kalsel tahun 2024 diarahkan untuk meningkatkan daya saing daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Prinsip-prinsip tersebut meliputi demokrasi, pemerataan, keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan.
Turut diagendakan pula, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel kali ini, yakni Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Perubahan atas Keputusan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 08 Tahun 2024 tentang Daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalsel tahun 2024. (naz/fsl)