Trending

Putra Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep Bakal Gagal Maju di Pilgub

Kaesang Pangarep (istimewa)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Keputusan DPR RI yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada berimbas pada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Kaesang yang sudah digadang-gadang bakal maju di pemilihan gubernur, terpaksa gigit jari.

Pasalnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon kepala daerah provinsi, maka Kaesang tidak memenuhi syarat.

Sementara, revisi UU Pilkada yang isinya bertentangan dengan putusan MK dan semestinya akan disahkan DPR RI, batal disahkan. 

Pengumaman pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Ia menyatakan pelaksanaan Pilkada 2024 menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

Putusan MK ini menyebut seseorang bisa maju Pilkada 2024 jika berusia 30 tahun saat penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Ketua Umum Partai Solidaitsa Indonesia (PSI) itu, akan berulang tahun pada 25 Desember 2024. 

Dengan begitu, pada saat penetapan, Kaesang belum berusia 30 tahun. (nas/sun)

Lebih baru Lebih lama