DITANGKAP - Pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur ditangkap Polres Banjarbaru. (humas polres banjarbaru) |
BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Seorang berinisial “MES” (23 Tahun) warga Kota Banjarbaru yang merupakan pelaku pelecehan seksual berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru pada Rabu (14/8/2024) di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Pelaku “MES” itu tega mencabuli seorang anak di bawah umur (14) dan merekamnya kemudian menyebarkan video syur tersebut ke temannya sendiri dengan alasan iseng.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, pelapor (50) awalnya dipanggil oleh pihak sekolah.
“Saat tiba di sekolah, ternyata diperlihatkan video asusila tersebut yang di dalamnya ada wajah korban, dan hal tersebut terjadi pada 24 Juli 2024 lalu,” ungkap AKP Syahruji, Kamis (15/8/2024), melalui pers rilis.
Usai melihat video tersebut, pelapor langsung ke Polres Banjarbaru untuk membuat laporan agar pelaku bisa diamankan dan diproses lebih lanjut.
Unit Resmob Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku dan . mendatangi rumah pelaku yang berada di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru namun pelaku tidak ada ditempat.
“Petugas kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berisinial “MES” nge-kos di Landasan Ulin Banjarbaru,” jelasnya lagi.
Akhirnya, pelaku pun berhasil diamankan di Landasan Ulin Banjarbaru tanpa perlawanan dan digiring ke Polres Banjarbaru dan saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Dari hasil pengakuannya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban saat rumahnya kosong, berawal dari hanya mencium pipi dan kening korban.
Parahnya lagi, pelaku menerangkan pada saat bersetubuh dengan korban, pelaku merekam menggunakan HP korban yang di arahkan ke wajah dan tubuh korban.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan berada dibalik jeruji besi Ruang Tahanan Polres Banjarbaru guna proses penyidikan,” terangnya.
Pelaku pun disangkakan melanggar pasal Undang-Undang Nomor 23 dengan Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nt/sun)