Trending

RPJPD Barut 2025-2045 Jadi Acuan Bagi Cabup dan Cawabup Menyusun Visi Misi

PARIPURNA: Asisten Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua II saat memimpin rapat paripurna DPRD Barut, Rabu (7/8/2024) - Foto Dok Nett



BANUATODAY.COM, KALTENG- Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 menggunakan pendekatan seperti teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, holistik-tematik, integratif dan pendekatan spasial.

“RPJPD 2025-2045 dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran utama rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045,” kata Pj Bupati Barut Drs Muhlis melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Yaser Arapat, Rabu (7/8/2024).


Arah kebijakan dan sasaran utama RPJPD tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi calon bupati dan wakil bupati untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Visi RPJPD 2025-2045 adalah rumusan umum mengenai keadaan atau kondisi daerah yang diinginkan pada 2045 sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun, yaitu “Barito Utara Maju, Adil, Terarah Dan Berkelanjutan”.

Sedangkan misi RPJPD 2025-2045 adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh daerah untuk mewujudkan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 dan telah disusun menjadi 8 (delapan) misi daerah, yaitu :

  1. Membangun kualitas manusia yang sehat, unggul, berdaya saing, dan adaptif.
  2. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi berwawasan lingkungan.
  3. Mewujudkan reformasi birokrasi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang adaptif
  4. Mewujudkan keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah.
  5. Meningkatkan resiliensi daerah terhadap bencana dan pelestarian lingkungan hidup.
  6. Mewujudkan pembangunan yang inklusif dan bermartabat.
  7. Mewujudkan pembangunan infrastruktur wilayah yang berkeadilan, berkualitas dan ramah lingkungan.
  8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah antar periode yang diwujudkan melalui kaidah pelaksanaan yang efektif serta pembiayaan pembangunan.


Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama