Trending

Terbukti Membeli dan Memakai Narkoba, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

TAHANAN - Ammar Zoni pakai baju tahanan polisi. (polri)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni akhirnya mendapatkan putusan pengadilan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Kasus narkoba ini merupakan yang ketiga kalinya menjerat mantan suami artis cantik Irish Bella tersebut.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," baca Achmad Satibi, Senin (27/8/2024).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan," lanjutnya.

Ammar Zoni hadir secara daring dari Rutan Salemba dalam pembacaan vonis tersebut. Ia hanya bisa tertunduk saja mendengarkan vonis Majelis Hakim.

Vonis hukuman penjara selama 3 tahun ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menginginkan Ammar Zoni dijatuhi hukuman selama 12 tahun.

Menurut Achmad Satibi hal yang memberatkan Ammar Zoni sehingga mereka menjatuhkan hukuman itu adalah ia tidak jera menggunakan narkoba sehingga sampai tertangkap tiga kali.

"Hal yang meringankan adalah Ammar Zoni menjadi tulang punggung keluarga dan dia mengaku menyesali perbuatannya," kata hakim.

Ammar Zoni diskusi dengan kuasa hukumnya dan  menerima vonis yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (hib/sun)


Lebih baru Lebih lama