BAHAS - ALFI/ILFA Kalsel dan Kadin Kalsel bahas mengenai Revisi UU Pelayaran. |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)/Indonesian Logistics and Forwarder Association (ILFA) Kalimantan Selatan, Saut Nathan Samosir, mengadakan pertemuan dengan Kadin Kalsel untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008.
"Hari ini kami mengadakan pertemuan dengan Ketua Kadin Kalsel dan jajarannya, sekaligus membahas evaluasi terkait UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008, khususnya Pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (5), yang mengatur peran asosiasi di wilayah pelabuhan Indonesia," ujar Samosir.
Samosir menjelaskan bahwa pasal tersebut menyatakan, jika salah satu anak perusahaan dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melakukan kenaikan atau evaluasi tarif, mereka harus mencapai kesepakatan dengan asosiasi yang beroperasi di wilayah pelabuhan.
"Karena pemerintah berencana untuk menghapus pasal ini, kami sebagai asosiasi meminta dukungan dari Kadin Kalsel agar pasal tersebut tetap dipertahankan jika Undang-Undang nantinya direvisi," ujarnya.
Ketua Kadin Kalsel, Hj Shinta Laksmi Dewi, merespons kekhawatiran tersebut dengan positif. Shinta berjanji akan menindaklanjuti masalah ini dengan membentuk grup diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan logistik di Kalimantan Selatan.
"Diskusi ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi yang akan kami sampaikan ke pemerintah pusat, guna memastikan bahwa biaya logistik tetap adil bagi para pengguna jasa serta mendukung keberlanjutan asosiasi-asosiasi yang terlibat," ungkap Shinta.
Sebagai penutup, Shinta menegaskan pentingnya peran asosiasi dalam penentuan biaya logistik dan berjanji akan memperkuat posisi ALFI/ILFA Kalsel melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang direncanakan akan dilaksanakan dalam bulan ini.
"Insyaallah pada bulan ini, kita akan laksanakan bersama ," pungkas Shinta kepada awak media.
Sebelumnya, ALFI/ILFA Kalsel bersama beberapa asosiasi lainnya telah menyatakan penolakan tegas terhadap rencana revisi UU No. 17 Tahun 2008, khususnya terkait Pasal 110. Mereka telah mengirimkan surat penolakan kepada Menteri Perhubungan dan DPR RI untuk menyuarakan keberatan mereka. (naz/fsl)